PROGRAM KAWAL DANA DESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENCEGAHAN PENGAWASAN DAN INVESTIGASI TINDAK PIDANA KORUPSI
Legalitas Akte Pendirian No.12 Tanggal 19 Mei 2015 Notaris WIDYATMOKO,S.H., NPWP.73.743.718.7-034.000 serta dengan telah disetujuinya nama LP2I TIPIKOR oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
Landasan hukum berdirinya Lp2itipikor yaitu :
UUD 1945, UU no 31 tahun 1999 ,UU no 17 tahun 2013. Melaui program-program kerja Lp2itipikor telah menjalin kerjasama oleh berbagai instansi pemeritahan baik negeri maupun swasta, diantaranya adalah :
Audiensi dengan Presiden Republik Indonesia ( Joko Widodo )
MoU dengan LEMHANNAS RI
PKS dengan Yayasan Patria Yustisi
MoU dengan Badan Narkotika Nasional
PKS dengan LBH PATSI- YAYASAN PATRIA YUSTISI BABINKUM TNI,
MoU dengan LBH-PATSI BABINKUM TNI,
MoU dengan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PKS dengan Komando Cadangan Strategis Anggkatan Darat
PK S dengan KONI
DLL.
SYARAT & KETENTUAN
Mengajukan permohonan penerbitan surat dan dokumen lengkap untuk Kelurahan/Desa.
Setiap Anggota pengurus DPP dikenanakan biaya administrasi pembuatan surat Rp.100.000.00 untuk Anggota di luar dari kepengengurusan DPP RP.150.000.00
Menyiapkan 2 orang Anggota ditiap-tiap Desa atau Kelurahan.
Setiap anggota yang akan melakukan pengkawalan dana Desa hubungi layanan administrasi / Kantor Pusat DPP LP2itipikor di no : 081212348495
SURAT & PROFIL
Surat hanya boleh dikeluarkan oleh kantor pusat DPP LP2ITIPOKOR








