Profil
SEKILAS LP2I TIPIKOR
LP2I TIPIKOR adalah Lembaga yang concern dengan gerakan anti korupsi, bersih dan bebas dari praktek-praktek KKN dan ikut berperan aktif lewat “ Gerakan Kawal Indonesia – Cegah Korupsi Sejak Dini “, mengabdi kepada kepentingan Bangsa dan Negara ini serta ikut berkontribusi melakukan monitoring terhadap jalannya pemerintahan dan demi terlaksananya layanan publik secara optimal sesuai dengan Visi dan Misi yang kami emban . LP2I TIPIKOR lebih fokus dalam hal-hal yang bersifat pencegahan terutama lewat pendidikan namun juga tidak meninggalkan hal-hal yang bersifat pengawasan dan investigasi.
VISI & MISI LP2I TIPIKOR
VISI
Menjadikan lembaga penggerak pencegahan tindak pidana korupsi yang berintregritas, efektif dan efesien.
MISI
- Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
- Melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Mengedukasi masyarakat sejak dini tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan pengawaswan terhadap penyelanggaraan pemerintahan negara.
LEGALITAS & LANDASAN HUKUM
LEGALITAS :
AKTE PENDIRIAN NO.12 TANGGAL 19 MEI 2015 NOTARIS WIDYATMOKO,S.H., NPWP.73.743.718.7-034.000 SERTA DAN TELAH TERDAFTAR DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI.
LANDASAN HUKUM :
• Undang – Undang Dasar Tahun 1945 ;
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
• Undang – Undang Nomor. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia;
• Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan;
• Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
• Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi