LPP Anti Korupsi (Lembaga Pendidikan Pencegahan Anti Korupsi), sebelumnya dikenal sebagai LP2I TIPIKOR, telah hadir sejak tahun 2015 sebagai lembaga swadaya masyarakat independen yang berkomitmen mendukung gerakan antikorupsi di Indonesia. Lembaga ini berfokus pada pencegahan korupsi melalui pendidikan, pengawasan publik, dan investigasi guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam rangka penguatan organisasi dan pengembangan peran kelembagaan, LPP Anti Korupsi mengajukan pembaruan identitas kelembagaan yang telah memperoleh persetujuan dengan nomor AHU 2025201111154693393. Saat ini, proses administrasi lanjutan berupa penyelesaian akta dan pengurusan di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) masih berlangsung.
LPP Anti Korupsi didirikan oleh Dr. Sofian Tjandra, Ph.D., bersama sejumlah tokoh nasional, yaitu Letjen TNI (Purn.) Besar Harto Karyawan, Letjen TNI Rudianto, Mayjen TNI (Purn.) Dr. Agus Winarna, S.I.P., M.Si., M.Tr. (Han), Irjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. Yehu Wangsajaya, M.Kom., Brigjen TNI Heru Langlang Buana, S.I.P., M.Si., Mayjen TNI (Purn.) Syachrial E. Siregar, S.E., serta Brigjen TNI (Purn.) Nur Salam Malaran, M.B.A.
Melalui gerakan unggulan “Kawal Indonesia – Cegah Korupsi Sejak Dini”, LPP Anti Korupsi mengedepankan pendidikan antikorupsi sebagai langkah preventif sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Upaya ini bertujuan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal, adil, dan akuntabel.
LPP Anti Korupsi berperan dalam mendukung penguatan gerakan antikorupsi di tingkat masyarakat. Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan adalah Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Antikorupsi pada 15 April 2025, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk advokat, pelaku usaha, purnawirawan, akademisi, serta masyarakat umum.
LPP Anti Korupsi terus memperkuat aspek kelembagaan melalui pemenuhan persyaratan administrasi dan legalitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persetujuan pengajuan dengan nomor AHU 2025201111154693393 merupakan bagian dari proses penguatan identitas kelembagaan, yang saat ini dilanjutkan dengan penyelesaian akta dan pengurusan administrasi di Kesbangpol.